Jumlah terminal angkutan darat dan tempat pengujian kendaraan (KIR) di suatu daerah dapat bervariasi. Umumnya, informasi ini dikelola oleh Dinas Perhubungan atau instansi terkait di tingkat daerah.
1. Terminal Angkutan Darat: Ini adalah tempat yang digunakan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang angkutan umum, seperti bus dan angkot.
2. Tempat Pengujian Kendaraan (KIR): Ini adalah fasilitas yang digunakan untuk melakukan uji kelayakan kendaraan umum agar memenuhi standar keamanan dan keselamatan.