Definisi Jumlah Rumah Singgah/Shelter yang Dimiliki Sesuai Standar
Jumlah Rumah Singgah/Shelter yang Dimiliki Sesuai Standar adalah banyaknya unit rumah singgah atau shelter yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah atau mitra resmi, yang berfungsi sebagai tempat tinggal sementara bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), serta telah memenuhi standar minimal penyelenggaraan rumah singgah/shelter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rumah singgah/shelter tersebut dinyatakan sesuai standar apabila memenuhi paling sedikit unsur berikut:
1, Legalitas dan pengelolaan
Memiliki penetapan/izin operasional atau surat penugasan pengelolaan.
- Kelayakan bangunan dan sarana prasarana
Ruang tidur/istirahat, sanitasi dan air bersih, ventilasi, pencahayaan, serta keamanan.
- Fasilitas layanan dasar
Akses layanan kesehatan dasar, pembinaan sosial, dan pendataan penerima layanan.
- Standar pelayanan minimal
Memiliki SOP pelayanan, petugas pendamping, dan mekanisme rujukan.
- Keamanan dan perlindungan
Menjamin keselamatan, kesehatan, dan perlindungan bagi penghuni sementara.
Cakupan Perhitungan
Termasuk: Rumah singgah/shelter yang berada di luar panti, aktif digunakan, dan memenuhi standar minimal.
Tidak termasuk: Bangunan sementara/darurat yang tidak memiliki legalitas, tidak aktif, atau tidak memenuhi standar pelayanan minimal.
Satuan
Unit
Sumber Data
Dinas Sosial
Bappeda
Dokumen pengelolaan rumah singgah/shelter
Verifikasi lapangan
Jika Anda ingin, saya bisa:
Menyesuaikan redaksi agar selaras dengan indikator RPJMD/RKPD/SPM,
Menyederhanakan definisi menjadi 1–2 kalimat versi indikator, atau
Membuat rumus indikator (numerator) untuk laporan kinerja OPD.