Skip to content

Changes

View changes from to


On May 25, 2025 at 10:05:19 PM +0800, underroot Statistik Sektoral:
  • Updated description of Jumlah Rombel (Kelas) Jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kota Bima from

    Datasheet ini berisi informasi tentang jumlah rombongan belajar (__Rombel__) atau kelas dari satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar formal yang berbentuk __Madrasah Ibtidaiyah (MI)__ yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama di Kota Bima. Dirinci berdasarkan status madrasah yang ada disetiap kecamatan. >__Rombongan belajar (rombel)__ merujuk pada sekelompok siswa yang belajar bersama dan terdaftar dalam satu kelas di sekolah (Satuan Pendidikan). Setiap rombel biasanya terdiri dari sekitar 30 siswa, dan berfungsi sebagai tempat untuk menampung dan mengelompokkan semua peserta didik dalam satu kelas dan merupakan tempat pertemuan antara siswa dan guru. *. Jumlah rombel di Madrasah Ibtidaiyah (MI) bisa bervariasi, tetapi pada umumnya, jumlah rombel per kelas di MI tidak boleh melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan setempat. Secara umum, setiap MI dapat memiliki beberapa rombel untuk setiap tingkat kelas, biasanya terdiri dari kelas 1 s/d kelas 6. (Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan biasanya menetapkan batas maksimal jumlah rombel per kelas, misalnya 6 atau 7 rombel untuk kelas 1). * Sebuah rombel dianggap sah jika memiliki siswa minimal 20 orang dan adanya guru yang mengajar. * Batasan jumlah rombel membantu menjaga kualitas pendidikan, memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan perhatian yang cukup dari guru, dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. >__Variabel-variabel dalam datasheet ini meliputi__ : 1. __KODE WILAYAH__ : Variabel dengan type data _numerik_, merupakan kode numerik untuk wilayah Kota Bima dan lingkup wilayah dibawahnya, sesuai dengan ketentuan BPS yang merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019. 2. __NAMA WILAYAH__ : Variabel dengan type data _teks_, merupakan nama wilayah tempat populasi atau data berasal. 3. __ROMBEL MI_NEGERI__ : variabel dengan type data *numerik* yang menyatakan banyaknya __kelas__ atau __rombongan belajar (*rombel*)__ dari satuan pendidikan yang berbentuk __Madrasah Ibtidaiyah (MI)__ berstatus __NEGERI__ di suatu wilayah tertentu. 4. __ROMBEL MI_SWASTA__ : variabel dengan type data *numerik* yang menyatakan banyaknya __kelas__ atau __rombongan belajar (*rombel*)__ dari satuan pendidikan yang berbentuk __Madrasah Ibtidaiyah (MI)__ berstatus __SWASTA__ di suatu wilayah tertentu. 5. __JUMLAH ROMBEL MI__ : variabel dengan type data *numerik* yang menyatakan banyaknya __kelas__ atau __rombongan belajar (*rombel*)__ dari satuan pendidikan yang berbentuk __Madrasah Ibtidaiyah (MI)__ di suatu wilayah tertentu. 6. __SATUAN__ : Variabel dengan type data _teks_, merupakan satuan ukur yang digunakan dalam datasheet ini, dinyatakan dalam satuan : *rombel*.
    to
    Datasheet ini berisi informasi tentang jumlah rombongan belajar (__Rombel__) atau kelas dari satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar formal yang berbentuk __Madrasah Ibtidaiyah (MI)__ yang dikelola dan diselenggarakan oleh Kementerian Agama di Kota Bima. Dirinci berdasarkan status madrasah yang ada disetiap kecamatan. >__Rombongan belajar (rombel)__ merujuk pada sekelompok siswa yang belajar bersama dan terdaftar dalam satu kelas di sekolah (Satuan Pendidikan). Setiap rombel biasanya terdiri dari sekitar 30 siswa, dan berfungsi sebagai tempat untuk menampung dan mengelompokkan semua peserta didik dalam satu kelas dan merupakan tempat pertemuan antara siswa dan guru. * Jumlah rombel di Madrasah Ibtidaiyah (MI) bisa bervariasi, tetapi pada umumnya, jumlah rombel per kelas di MI tidak boleh melebihi batas tertentu yang ditetapkan oleh Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan setempat. Secara umum, setiap MI dapat memiliki beberapa rombel untuk setiap tingkat kelas, biasanya terdiri dari kelas 1 s/d kelas 6. (Kementerian Agama atau Dinas Pendidikan biasanya menetapkan batas maksimal jumlah rombel per kelas, misalnya 6 atau 7 rombel untuk kelas 1). * Sebuah rombel dianggap sah jika memiliki siswa minimal 20 orang dan adanya guru yang mengajar. * Batasan jumlah rombel membantu menjaga kualitas pendidikan, memastikan bahwa setiap siswa mendapatkan perhatian yang cukup dari guru, dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif. >__Variabel-variabel dalam datasheet ini meliputi__ : 1. __KODE WILAYAH__ : Variabel dengan type data _numerik_, merupakan kode numerik untuk wilayah Kota Bima dan lingkup wilayah dibawahnya, sesuai dengan ketentuan BPS yang merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019. 2. __NAMA WILAYAH__ : Variabel dengan type data _teks_, merupakan nama wilayah tempat populasi atau data berasal. 3. __ROMBEL MI_NEGERI__ : variabel dengan type data *numerik* yang menyatakan banyaknya __kelas__ atau __rombongan belajar (*rombel*)__ dari satuan pendidikan yang berbentuk __Madrasah Ibtidaiyah (MI)__ berstatus __NEGERI__ di suatu wilayah tertentu. 4. __ROMBEL MI_SWASTA__ : variabel dengan type data *numerik* yang menyatakan banyaknya __kelas__ atau __rombongan belajar (*rombel*)__ dari satuan pendidikan yang berbentuk __Madrasah Ibtidaiyah (MI)__ berstatus __SWASTA__ di suatu wilayah tertentu. 5. __JUMLAH ROMBEL MI__ : variabel dengan type data *numerik* yang menyatakan banyaknya __kelas__ atau __rombongan belajar (*rombel*)__ dari satuan pendidikan yang berbentuk __Madrasah Ibtidaiyah (MI)__ di suatu wilayah tertentu. 6. __SATUAN__ : Variabel dengan type data _teks_, merupakan satuan ukur yang digunakan dalam datasheet ini, dinyatakan dalam satuan : *rombel*.