adanya lembaga pengamanan swakarsa yang dibentuk atas kemauan masyarakat sendiri, Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai undang-undang yang menjadi dasar pijakan yuridis dalam hal pemeliharaan keamanan dalam negeri, telah memberikan kemungkinan dibentuknya lembaga ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1c) Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan: Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh: a. kepolisian khusus b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
Agar pelaksanaan fungsi kepolisian yang dilakukan oleh aparat lain di luar Polri tidak tumpang tindih dengan fungsi kepolisian yang dilakukan oleh Polri, khususnya dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, maka Pasal 14 ayat 1f Undang-undang No. 2 Tahun 2002 telah memberikan pedoman bahwa fungsi pemolisian (yang dilakukan oleh institusi di luar Polri) harus tetap dalam koordinasi, pengawasan dan pembinaan teknis oleh Polri.