Jumlah lembaga kearsipan terakreditasi dan sistem supervisi pengelolaan arsip statis dapat bervariasi menurut negara dan wilayah. Di Indonesia, lembaga kearsipan biasanya terakreditasi melalui Badan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atau lembaga setempat yang berwenang.
1). Jumlah Lembaga Kearsipan Terakreditasi
(a). Lembaga Pemerintah: Biasanya, setiap kementerian dan lembaga pemerintah memiliki unit kearsipan yang terakreditasi. Jumlahnya bisa mencapai ratusan.
(b). Perpustakaan dan Universitas: Banyak perpustakaan universitas dan lembaga pendidikan juga memiliki sistem kearsipan terakreditasi, menambah jumlah secara keseluruhan.
(c). Lembaga Swasta dan Non-Profit: Beberapa lembaga swasta juga mengikuti akreditasi, meskipun jumlahnya lebih sedikit.