Jumlah naskah kuno yang diakuisisi, dialihmedia (digitalisasi), dan terdaftar di perpustakaan sangat bervariasi tergantung pada kebijakan dan kapasitas masing-masing perpustakaan. Berikut adalah gambaran umum mengenai aspek-aspek tersebut:
1). Akuisisi Naskah Kuno :
Naskah kuno dapat diperoleh melalui pembelian, hibah, atau koleksi dari individu atau institusi.
2). Dialihmedia (Digitalisasi) :
Proses Digitalisasi: Digitalisasi naskah kuno melibatkan pemindaian dan konversi ke format digital untuk preservasi dan aksesibilitas.
3). Terdaftar di Perpustakaan :
Pencatatan Naskah: Setiap naskah kuno yang diakuisisi dan digitalisasi biasanya dicatat dalam sistem katalog perpustakaan.