Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah Daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatan dengan tenteram, tertib, dan teratur.Seluruh anggota Polisi Pamong Praja mempunyai kewajiban moral
untuk menyampaikan informasi dan himbauan yang terkait dengan
peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan produk hukum lainnya
kepada masyarakat. Metode yang dilakukan dalam pembinaan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah dengan
membina saling asah, asih dan asuh diantara aparat penertiban
dengan masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan masing-masing
dalam rangka peningkatan, ketaatan dan kepatuhan masyarakat
terhadap Peraturan daerah dan Peraturan Kepala Daerah. Dengan
demikian harapan dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dalam proses pembangunan dalam
keadaan tertib dan tenteram di daerah dapat terwujud. Selain itu
pelaksanaan pembinaan, ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan sarana dan
fasilitas umum.