2.07 TENAGA KERJA

Merupakan salah satu urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, meliputi : Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja; Penempatan Tenaga Kerja; dan Hubungan Industrial.