2.12 ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
Merupakan salah satu urusan wajib dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi : Pendaftaran penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Profile Kependudukan.