3.29 ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Merupakan urusan pemerintah pilihan yang menjadi tugas pilihan Pemerintah Daerah berkenaan dengan keadaan geografis daerah yang bersangkutan, meliputi : Energi Baru Terbarukan.
Merupakan urusan pemerintah pilihan yang menjadi tugas pilihan Pemerintah Daerah berkenaan dengan keadaan geografis daerah yang bersangkutan, meliputi : Energi Baru Terbarukan.