2.24 KEARSIPAN

Merupakan salah satu urusan wajib dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang meliputi : Pengelolaan Arsip; Pelindungan dan Penyelamatan Arsip; Akreditasi dan Sertifikasi; Formasi Arsiparis; dan Perizinan.