2.22 KEBUDAYAAN

Merupakan salah satu urusan wajib dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang meliputi : Kebudayaan; Perfilman Nasional; Kesenian Tradisional; Sejarah; Cagar Budaya; Permuseuman; dan Warisan Budaya.