2.22 KEBUDAYAAN
Merupakan salah satu urusan wajib dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang meliputi : Kebudayaan; Perfilman Nasional; Kesenian Tradisional; Sejarah; Cagar Budaya; Permuseuman; dan Warisan Budaya.
Merupakan salah satu urusan wajib dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang meliputi : Kebudayaan; Perfilman Nasional; Kesenian Tradisional; Sejarah; Cagar Budaya; Permuseuman; dan Warisan Budaya.