1.02 KESEHATAN
Merupakan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, meliputi : Upaya Kesehatan; Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan; Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan Minuman; dan Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan.