2.16 KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Merupakan salah satu urusan wajib dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang meliputi : Penyelenggaraan, Sumber Daya, dan Perangkat Pos, serta Informatika; Informasi dan Komunikasi Publik; dan Aplikasi Informatika.