2.17 KOPERASI DAN UKM

Merupakan salah satu urusan wajib dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang meliputi : Badan Hukum Koperasi; Izin Usaha Simpan Pinjam; Pengawasan dan pemeriksaan; Penilaian Kesehatan KSP/USP Koperasi; Pendidikan dan Latihan Perkoperasian; Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi; Pemberdayaan Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan Usaha Mikro (UMKM); dan Pengembangan UMKM.