2.11 LINGKUNGAN HIDUP
Urusan wajib lingkungan hidup meliputi: Konservasi sumber daya alam (SDA) dan keanekaragaman hayati, Pengendalian kemerosotan keanekaragaman hayati, Pemantauan dan pengawasan pelaksanaan konservasi keanekaragaman hayati, Penyelesaian konflik dalam pemanfaatan keanekaragaman hayati, Penataan dan pemeliharaan lingkungan hidup, Pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun (B3), dan peningkatan kapasitas lingkungan hidup, Pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.