2.09 PANGAN
Merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah daerah meliputi ketahanan pangan dan pengawasan keamanan pangan, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi penduduk.
Merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah daerah meliputi ketahanan pangan dan pengawasan keamanan pangan, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dan gizi penduduk.