3.26 PARIWISATA
Merupakan urusan pemerintah pilihan yang menjadi tugas pilihan Pemerintah Daerah berkenaan dengan keadaan geografis daerah yang bersangkutan, meliputi : Destinasi Pariwisata; Pemasaran Pariwisata; Pengembangan Ekonomi Kreatif melalui Pemanfaatan dan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual; dan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.