1.03 PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Merupakan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, meliputi : Sumber Daya Air (SDA); Air Minum, Persampahan; Air Limbah; Drainase; Permukiman; Bangunan Gedung; Penataan Bangunan dan Lingkungannya; Jalan; Jasa Konstruksi; dan Penataan Ruang.