2.08 PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Merupakan salah satu urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, meliputi : Kualitas Hidup Perempuan; Perlindungan Perempuan; Kualitas Keluarga; Sistem Data Gender dan Anak; Pemenuhan Hak Anak (PHA); dan Perlindungan Khusus Anak.