2.13 PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA/KELURAHAN

Merupakan salah satu urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang meliputi : Penataan Desa/Kelurahan; Kerja Sama Desa/Kelurahan; Administrasi Pemerintahan Desa/Kelurahan; Lembaga Kemasyarakatan, Lembaga Adat, dan Masyarakat Hukum Adat.