2.19 KEPEMUDAAAN DAN OLAHRAGA
Merupakan salah satu urusan wajib dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang meliputi : Kepemudaan; Keolahragaan; dan Kepramukaan.
Merupakan salah satu urusan wajib dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang meliputi : Kepemudaan; Keolahragaan; dan Kepramukaan.