2.18 PENANAMAN MODAL
Merupakan salah satu urusan wajib dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang meliputi : Pengembangan Iklim Penanaman Modal; Kerja Sama Penanaman Modal; Promosi Penanaman Modal; Pelayanan Penanaman Modal; Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal.