1.01 PENDIDIKAN

Merupakan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, meliputi : Manajemen Pendidikan; Kurikulum; Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Perizinan Pendidikan; dan Bahasa dan Sastra.