3.30 PERDAGANGAN

Merupakan urusan pemerintah pilihan yang menjadi tugas pilihan Pemerintah Daerah berkenaan dengan keadaan geografis daerah yang bersangkutan, meliputi : Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan; Sarana Distribusi Perdagangan; Stabilisasi Harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting; Pengembangan Ekspor; dan Standardisasi dan Perlindungan Konsumen.