2.15 PERHUBUNGAN
Merupakan salah satu urusan wajib dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang meliputi : Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Pelayaran; Penerbangan; dan Perkeretaapian.
Merupakan salah satu urusan wajib dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang meliputi : Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ); Pelayaran; Penerbangan; dan Perkeretaapian.