2.23 PERPUSTAKAAN

Merupakan salah satu urusan wajib dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, yang meliputi : Pembinaan Perpustakaan; Pelestarian Koleksi Nasional dan Naskah Kuno; serta Sertifikasi Pustakawan dan Akreditasi Pendidikan dan Pelatihan Perpustakaan.