2.10 PERTANAHAN

Merupakan salah satu urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, baik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang meliputi : Penyelesaian sengketa tanah garapan, Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan, Penyelesaian masalah tanah ulayat, Penyelesaian masalah tanah kosong.