3.27 PERTANIAN
Merupakan urusan pemerintah pilihan yang menjadi tugas pilihan Pemerintah Daerah berkenaan dengan keadaan geografis daerah yang bersangkutan, meliputi : Sarana Pertanian; Prasarana Pertanian; Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner; Pengendalian dan Penanggulangan bencana pertanian; dan Perizinan Usaha Pertanian.
