1.04 PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Merupakan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, meliputi : Perumahan; Kawasan Permukiman; Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh; Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU); dan Sertifikasi, Kualifikasi, Klasifikasi, dan Registrasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.