2.14 PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
Merupakan salah satu urusan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, meliputi : Pengendalian Penduduk; Keluarga Berencana (KB); Keluarga Sejahtera; Standarisasi dan Sertifikasi.