4.01 SEKRETARIAT DAERAH
Merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pendukung urusan pemerintahan di Bidang Kesekretariatan Daerah.
Merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi pendukung urusan pemerintahan di Bidang Kesekretariatan Daerah.