1.06 SOSIAL
Merupakan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, meliputi : Pemberdayaan Sosial; Penanganan Warga Negara Migran Korban Tindak Kekerasan; Rehabilitasi Sosial; Perlindungan dan Jaminan Sosial, Penanganan Bencana; dan Taman Makam Pahlawan.