1.05 KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN LINMAS

Merupakan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan harus diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, meliputi : Ketenteraman dan Ketertiban Umum; Bencana; dan Kebakaran;