3.32 TRANSMIGRASI

Merupakan urusan pemerintah pilihan yang menjadi tugas pilihan Pemerintah Daerah berkenaan dengan keadaan geografis daerah yang bersangkutan, meliputi : Perencanaan Kawasan Transmigrasi; Pembangunan Kawasan Transmigrasi; dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi