Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) fungsional di Indonesia dapat dibagi berdasarkan rumpun jabatan fungsional, yang umumnya meliputi:
(a) Rumpun Pendidikan: Termasuk guru dan tenaga kependidikan lainnya.
(b) Rumpun Kesehatan: Termasuk dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya.
(c) Rumpun Teknik: Termasuk tenaga teknis di berbagai bidang seperti infrastruktur, perencanaan, dan pengembangan.
(d) Rumpun Sosial dan Budaya: Termasuk tenaga yang bekerja di bidang sosial, budaya, dan komunikasi.
(e) Rumpun Administrasi: Termasuk pegawai yang menangani administrasi dan keuangan.