Jumlah uji KIR (Kelayakan Jalan) untuk kendaraan angkutan umum dan barang dapat bervariasi tergantung pada daerah dan kebijakan setempat. Uji KIR dilakukan untuk memastikan bahwa kendaraan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan operasional.
Data spesifik mengenai jumlah kendaraan yang diuji KIR biasanya dikelola oleh Dinas Perhubungan atau instansi terkait di daerah tersebut. Mereka mencatat dan melaporkan jumlah kendaraan angkutan umum dan barang yang menjalani uji KIR dalam periode tertentu.