Jumlah tenaga fungsional guru berstatus PNS di Indonesia biasanya dikategorikan berdasarkan jenjang jabatan fungsional, yang meliputi:
(a) Guru Pemula: Tingkat awal bagi guru yang baru diangkat.
(b) Guru Muda: Untuk guru yang memiliki pengalaman lebih dan telah memenuhi syarat tertentu.
(c) Guru Madya: Tingkat bagi guru yang lebih berpengalaman dan telah menunjukkan prestasi dalam pengajaran.
(d) Guru Utama: Tingkat tertinggi untuk guru yang memiliki prestasi luar biasa dan kontribusi signifikan dalam pendidikan.