Datasheet ini berisi informasi mengenai status pernikahan penduduk Kota Bima yang non muslim, yang dirinci berdasarkan wilayah kecamatan, dengan fokus pada kepemilikan dokumen resmi akta pernikahan. Akta pernikahan merujuk pada dokumen resmi yang membuktikan bahwa pernikahan seseorang telah tercatat secara sah. Akta ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan syarat :
* Mengisi Formulir F-2.01; melampirkan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan; menyertakan Pas foto berwarna suami dan istri; KTP dan KK asli; Akta Kelahiran kedua calon pengantin yang sudah dilegalisir oleh Disdukcapil setempat; dan Surat Pengantar Nikah dari Kelurahan – Kecamatan kedua calon pengantin.
Variabel-variabel yang ada dalam datasheet ini meliputi :
- KODE WILAYAH : Variabel dengan type data Numerik . Merupakan kode numerik untuk wilayah Kota Bima dan lingkup wilayah dibawahnya, sesuai dengan ketentuan BPS yang merujuk pada Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2019.
- NAMA WILAYAH : Variabel dengan type data Teks . Merupakan nama wilayah tempat populasi atau data berada.
- JMLH PENDUDUK DENGAN STATUS KAWIN : Variabel dengan type data Numerik . Mewakili jumlah penduduk yang sedang berada dalam ikatan perkawinan sebagai suami istri. Status kawin mengacu pada penduduk yang telah melalui proses perkawinan secara hukum atau agama.
- MEMILIKI AKTE NIKAH : Variabel dengan type data Numerik . Mewakili jumlah penduduk yang yang berstatus kawin dan sudah memiliki akta nikah resmi.
- PORSENTASE MEMILIKI AKTE (%) : Variabel dengan type data Numerik . mewakili proporsi penduduk yang memiliki akta nikah dibandingkan dengan jumlah penduduk dengan status kawin dari suatu wilayah tertentu, yang diukur dalam satuan porsen (%).
- BELUM MEMILIKI AKTE NIKAH : Variabel dengan type data Numerik . Mewakili jumlah penduduk yang yang berstatus kawin dan belum memiliki akta nikah resmi.
- PORSENTASE BELUM MIMILIKI AKTE (%) : Variabel dengan type data Numerik . mewakili proporsi penduduk yang belum memiliki akta nikah dibandingkan dengan jumlah penduduk dengan status kawin dari suatu wilayah tertentu, yang diukur dalam satuan __porsen (%).
- SATUAN : Variabel dengan type data Teks. Menyatakan satuan ukur yang digunakan dalam datasheet ini, dinyatakan dalam (Orang).